Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2024/PA.TPI Sahlawati Binti M.Saleh Alban Amin Bin Miswan Aris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2024/PA.TPI
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahlawati Binti M.Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Welly SiraitSahlawati Binti M.Saleh
Tergugat
NoNama
1Alban Amin Bin Miswan Aris
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagian harta bersama menjadi bagian milik dari Penggugat;

 

 

 

  1. Menyatakan  1 (satu) unit Rumah dan 1 (satu) Bidang Tanah yang beralamat di:
    1. 1 (satu) unit Rumah Perumahan Bata Mas Blok B No.08, RT.011, RW.002, Kel Tanjung Uban Selatan, Kec Bintan Utara, Kabupaten Bintan- Provinsi kepulauan Riau, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01690. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Dedi, di ukur sepanjang 9.08 M.
  • Sebelah Selatan berbatasan Jalan Bata Mas, di ukur sepanjang 9.08 M.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Zainal Abidin, di ukur sepanjang 16.50 M.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Achi, di ukur sepanjang 16.50 M.

 

  1. 1 (satu) Bidang Tanah Jalan Mekar Sari RT.002, RW.003, Kel Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara, Kabupaten Bintan- Provinsi kepulauan Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1126 atas nama Sahlawati.

Pembagian ½ (seperdua) nya  harta bersama ini diberikan kepada Penggugat dan Mohon Kepada Majelis Hakim Jika ini masih bahan pertimbangan Mohon Pembagiannya sesuai dengan Undang-undang hukum Perkawinan yang berlaku;

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak;
  2. Menghukum Tergugat menyerahkan bagian dari harta gono gini sesaat Putusan pada perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak