Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PA.TPI Karlina Moch Irfan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PA.TPI
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karlina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch Irfan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Ingkar Janji atau Perbuatan Melawan Hukum)*coret salah satu kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 195,229,456.21 (Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan empat ratus lima puluh enam rupiah dua puluh satu sen)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak