Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Ingkar Janji atau Perbuatan Melawan Hukum)*coret salah satu kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 195,229,456.21 (Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan empat ratus lima puluh enam rupiah dua puluh satu sen)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |